Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa FIPHAL Universitas Djuanda Bogor Kelompok 1 KKN Desa Pasirjaya Memberikan Pendampingan kepada Pelaku UMKM dalam Pendaftaran NIB dan Sertifikat Halal Sebagai Langkah Penguatan Legalitas Usaha

Bogor, (Pena realitas) - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL) Universitas Djuanda yang tergabung dalam Kelompok 1 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Pasirjaya melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal sebagai langkah strategis dalam penguatan legalitas usaha. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 30 Juli 2025 di Balai Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dengan mengusung tema “Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM Melalui Legalitas Usaha dan Sertifikat Halal”.

Doc.mediaKKN/Doc.saatfotobersama

Program ini lahir dari kepedulian mahasiswa KKN terhadap potensi besar yang dimiliki Desa Pasirjaya di sektor usaha pangan olahan rumahan. Selama ini, produk-produk UMKM desa tersebut memiliki kualitas dan cita rasa yang baik, namun terkendala oleh kurangnya legalitas usaha dan sertifikat halal. Padahal, kedua aspek tersebut menjadi kunci penting dalam memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.


Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan pembukaan dan perkenalan dari tim mahasiswa KKN kepada peserta. Suasana hangat dan akrab langsung tercipta, membuat para pelaku UMKM merasa nyaman untuk bertanya dan berdiskusi. Pada sesi utama, mahasiswa memberikan pendampingan teknis secara langsung untuk membuat NIB secara online melalui sistem OSS. Peserta dibimbing langkah demi langkah mulai dari pembuatan akun, pengisian data usaha, unggah dokumen, hingga penerbitan NIB. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal, termasuk syarat administrasi, standar produk, dan alur pengajuan melalui lembaga resmi.


Dua pelaku usaha lokal, yakni Ibu Yuni selaku produsen brownies kukus dan Ibu Mamah selaku produsen keripik pisang, menjadi peserta utama dalam kegiatan ini. Mahasiswa KKN membantu mereka tidak hanya dari segi administratif, tetapi juga memberikan masukan terkait pengemasan produk, strategi pemasaran, dan peningkatan branding agar produk memiliki daya tarik lebih di mata konsumen. Diskusi berjalan interaktif, di mana peserta saling berbagi pengalaman dan tantangan dalam menjalankan usaha.

Doc.saatpembuatanNIB

Siti Aliza Fahira, penanggung jawab program, dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas usaha bukan hanya sebuah formalitas, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang akan berdampak besar pada keberlangsungan dan daya saing produk. Ia mengapresiasi semangat para pelaku UMKM yang bersedia meluangkan waktu dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. 


“Kami berharap pendampingan ini menjadi langkah awal agar UMKM Desa Pasirjaya semakin percaya diri menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.


Narasumber Ibu Yuni mengaku bahwa kegiatan ini sangat membantu, terutama karena sebelumnya ia merasa ragu dan tidak memahami proses pembuatan NIB. Setelah mengikuti pendampingan, ia merasa lebih yakin untuk menyelesaikan proses legalitas usahanya secara mandiri. Hal serupa disampaikan oleh Ibu Mamah yang baru pertama kali mendapatkan edukasi terkait sertifikat halal. Ia merasa termotivasi untuk memperbaiki kemasan produknya dan berkomitmen mengikuti standar yang telah dijelaskan agar produknya dapat lebih dipercaya konsumen.


Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyusunan rencana tindak lanjut antara mahasiswa KKN dan para pelaku UMKM. Mahasiswa berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses legalitas ini hingga tuntas, sementara pelaku UMKM menyatakan siap melanjutkan proses administrasi yang diperlukan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk ekosistem UMKM halal berbasis desa yang mandiri, inovatif, dan kompetitif. Target jangka pendeknya adalah seluruh pelaku UMKM di Desa Pasirjaya memiliki NIB yang sah dan mengajukan sertifikat halal, sedangkan target jangka panjangnya adalah terciptanya desa yang menjadi contoh pengembangan UMKM halal yang berdaya saing tinggi di pasar nasional.


Penulis: Titi Fania Rabani

Editor: Khusnun Najwa 

Posting Komentar

0 Komentar