Dalam upaya mendorong pertumbuhan dan legalitas pelaku usaha mikro di pedesaan, Mahasiswa Program Mahasiswa Mengabdi (PMM) dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) STAIS Pasuruan, Kelompok 5 Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menggelar sosialisasi sertifikasi halal dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Minggu (03/08/2025).
Koordinator Desa, M. Ubaidillah Abdi, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah salah satu program unggulan yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
"Sebagai mahasiswa yang belajar dan mengabdi di wilayah Pasuruan yang dikenal sebagai Kota Santri, kami merasa bahwa isu kehalalan produk adalah sesuatu yang sangat fundamental. Ini bukan hanya soal kewajiban agama, tetapi juga soal tanggung jawab kita sebagai produsen kepada konsumen. Oleh karena itu, kami berinisiatif mengangkat program ini. Kami melihat potensi yang luar biasa dari produk-produk UMKM di Desa Jati Rejo. Namun, kami percaya bahwa kualitas tersebut akan semakin bernilai dan berdaya saing jika dilengkapi dengan jaminan kehalalan melalui sertifikat halal," ujar Ubaidillah yang jugak menjabat sebagi Presiden Mahasiswa UNU STAIS sekaligus Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya.
Dalam sosialisasi tersebut, para mahasiswa tidak hanya memberikan teori, tetapi juga langsung mempraktikkan cara pendaftaran NIB secara daring melalui OSS (Online Single Submission) serta menjelaskan alur pengajuan sertifikasi halal dari BPJPH. Para peserta tampak antusias dan banyak yang langsung dibimbing dalam proses pendaftarannya.
Perwakilan pemerintah desa juga menekankan pentingnya sertifikasi halal dan NIB untuk keberlanjutan usaha dan kepercayaan konsumen. Ia menyampaikan, “Dengan adanya sosialisasi sertifikasi halal dan pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB, itu memang harus kita ikuti, terutama bagi UMKM yang sebelumnya tidak tahu. Padahal, meskipun kita yakin produk kita itu halal, tapi kalau tidak ada gambar atau cap bertuliskan Arab ‘halal’, tetap diragukan. Untuk mendapatkan cap halal itu tidak mudah, ada proses-prosesnya.
Ia menambahkan, semua produk, baik makanan, obat-obatan, maupun produk kecantikan, seharusnya memiliki label halal.
“Yang tidak ada label halal berarti haram, tidak boleh kita konsumsi atau pakai. Kalau sudah mendapat predikat itu dan masuk ke bursa pasar, keuntungannya tidak diambil orang lain, tapi pasti kembali ke kalian sendiri,” ujarnya memotivasi para peserta.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kehalalan tidak hanya sebatas produk, tetapi juga pada cara mendapatkannya.
“Kebanyakan konsumen sekarang tidak mau membeli karena ragu akan kehalalannya. Bahkan sekarang banyak yang tidak halal pun bisa dihalalkan. Semoga saja bukan hanya produknya yang dihalalkan, caranya pun harus dihalalkan. Paham? Caranya, bukan cuma produknya. Kalau produknya halal tapi caranya tidak halal, ya tetap saja bisa jadi haram,” tegasnya.
Perwakilam Desa Jatirejo juga menyampaikan apresiasinya atas kontribusi mahasiswa PMM dalam membangun kapasitas UMKM desa. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di Desa Jatirejo semakin sadar akan pentingnya legalitas dan kehalalan usaha, serta dapat mengembangkan produk mereka ke pasar yang lebih luas, baik lokal maupun nasional.
Penulis: Sang Aji Surya
Editor: Erika Rahmadani
0 Komentar