Ticker

6/recent/ticker-posts

Dari Asap Ikan ke Legalitas Usaha: Mahasiswa PMM UNU STAIS Dampingi UMKM Kalirejo Kantongi NIB dan Sertifikat Halal

Pasuruan, (Pena realitas) – Aroma khas ikan asap yang selama ini menjadi penanda kehidupan ekonomi di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, kini memiliki nilai tambah baru. Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa ini bisa tersenyum lega setelah berhasil mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memulai proses sertifikasi halal, berkat pendampingan intensif dari Mahasiswa PMM Kelompok 11 UNU STAIS Pasuruan.

Doc.mediakelompok11/Doc.saatkegiatanberlangsung

Program pemberdayaan yang dilaksanakan selama periode Juni-Juli 2025 ini berawal dari pemetaan yang dilakukan para mahasiswa. Mereka menemukan bahwa mayoritas UMKM lokal—seperti pengasapan ikan, ikan asin, kerupuk kerang, hingga es tebu—beroperasi secara informal tanpa memiliki legalitas usaha yang jelas. Kondisi ini membatasi potensi mereka untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Menjawab tantangan tersebut, mahasiswa PMM melakukan aksi "jemput bola". Mereka mendatangi satu per satu para pelaku usaha untuk melakukan pendataan, mengumpulkan dokumen seperti KTP dan data kontak, lalu membantu memproses pembuatan NIB secara digital. Setelah kurang lebih lima hari, NIB pun terbit dan diserahkan langsung kepada para pemilik usaha.

Inisiatif ini disambut dengan sukacita oleh warga. Salah satu pemilik usaha pengasapan ikan mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Dengan adanya program ini kami merasa sangat terbantu, kami sangat senang. Kami harap NIB ini dapat membuat usaha kami lebih dipercaya oleh konsumen," tuturnya.

Doc.suratsertifikasihalal

Tak berhenti di NIB, para mahasiswa juga membuka jalan bagi para pelaku usaha untuk meraih sertifikasi halal, sebuah langkah krusial untuk produk makanan. Dengan sabar, mereka mendampingi warga melalui setiap tahapan yang kompleks, mulai dari registrasi di aplikasi SIHALAL, verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), hingga menunggu sidang fatwa dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH yang memakan waktu sekitar satu bulan.


Ketua Kelompok PMM 11 menjelaskan bahwa legalitas usaha adalah fondasi. "NIB dan Sertifikat Halal bukan sekadar selembar kertas. Ini adalah kunci bagi UMKM untuk 'naik kelas', membuka akses ke bantuan pemerintah, pinjaman perbankan, dan yang terpenting, merebut kepercayaan pasar yang lebih luas," terangnya.


Melalui pendampingan yang konkret dan berkelanjutan ini, mahasiswa PMM UNU STAIS Pasuruan telah meninggalkan jejak yang nyata. Diharapkan, dengan legalitas yang kini dipegang, para pelaku UMKM di Desa Kalirejo dapat semakin maju dan percaya diri dalam berusaha, yang pada akhirnya akan turut memajukan roda perekonomian desa secara keseluruhan.



Penulis: Lintang Pramudita Sampurno Putri

Editor: Khusnun Najwa

Posting Komentar

0 Komentar